Slide

Contact Admin

Sabtu, 31 Maret 2012

"Hasil Sidang Paripurna 30 Maret 2012"


"Hasil Sidang Paripurna 30 Maret 2012"
Opsi 1 :

pasal 7 ayat 6 UU APBN Pasal yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.

Opsi 2 :
pasal 7 ayat 6A, isinya menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.

Hasil voting:
Opsi 1 : 82
Opsi 2 : 356
WO : 93

"intinya Opsi 2 yang menang, jadi jika ada kenaikan penurunan/kenaian rata2 15% dalam waktu 6 bulan maka pemerintah boleh manaikkan harga BBM"

Tidak ada komentar:

Follower