Klik Di Link nya untuk definisi yang lebih lengkap...apabila di double klik maka akan menuju ke www.pajak.go.id
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM)
3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB)
4. Bea Materai (BM)
5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=10823&Itemid=198
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- Subjek Pajak Penghasilan
- Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pajak Penghasilan Pasal 26
- Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI
- Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
- Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi
- Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah
- Fiskal Luar Negeri
2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM)
1. PPN
2. Faktur Pajak
3. Impor
4. Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM
5. Kegiatan Membangun Sendiri
6. Pedagang Eceran
7. Pedagang Perhiasan
8. Jasa Persewaan Ruangan
9. Penyerahan BKP/JKP Tertentu Yang Dibebaskan PPN
10. Proses Retur Dan Pembuatan Nota Retur
11. Restitusi Bagi Turis Asing
2. Faktur Pajak
3. Impor
4. Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM
5. Kegiatan Membangun Sendiri
6. Pedagang Eceran
7. Pedagang Perhiasan
8. Jasa Persewaan Ruangan
9. Penyerahan BKP/JKP Tertentu Yang Dibebaskan PPN
10. Proses Retur Dan Pembuatan Nota Retur
11. Restitusi Bagi Turis Asing
3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB)
4. Bea Materai (BM)
5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=10823&Itemid=198
Tidak ada komentar:
Posting Komentar