Slide

Contact Admin

Kamis, 09 Desember 2010

Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban Penyapaian Informasi

KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK JAKARTA
NOMOR : Kep-306/BEJ/07-2004
TENTANG
PERATURAN NOMOR I-E TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelindungan terhadap pemodal melalui ketentuan yang dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat dipandang perlu menetapkan suatu ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dalam suatu Keputusan Direksi;
b. bahwa untuk menyederhanakan dan memudahkan pelaku pasar memahami dan melaksanakan ketentuan pencatatan saham, maka perlu dilakukan perbaikan sistematika penyusunan dan pengelompokan ketentuan peraturan pencatatan Efek dari beberapa peraturan dan surat edaran ke dalam satu peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Tentang Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Mengingat :
1. Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Bapepam Nomor III-A.2 tentang Tatacara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-03/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996);
4. Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor S-2167/PM/2004 perihal Persetujuan Draft Peraturan Pencatatan Efek PT BEJ, tanggal 12 Juli 2004.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
1. Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
2. Mencabut berlakunya ketentuan huruf G Peraturan Nomor I tentang
1
Pencatatan Efek (Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-01/BEJ/1992 tanggal 17 Pebruari 1992);
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada tanggal
:
19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
Erry Firmansyah
Direktur Utama
Harry Wiguna
Direktur Pencatatan
Tembusan:
1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
2. Sekretaris Bapepam;
3. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam;
4. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam;
5. Komisaris PT Bursa Efek Jakarta.
2
LAMPIRAN
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

PERATURAN NOMOR I-E : TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI

I. DEFINISI
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
I.1. Dengar Pendapat adalah suatu bentuk permintaan penjelasan secara formal kepada Perusahaan Tercatat mengenai masalah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan melalui pertemuan langsung antara Perusahaan Tercatat dengan Bursa.
I.2. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
I.3. Laporan Keuangan adalah Laporan Keuangan yang lengkap yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang penyusunan dan penyajiannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
I.4. Laporan Keuangan Auditan adalah Laporan Keuangan yang telah diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam.
I.5. Laporan Keuangan Interim adalah Laporan Keuangan triwulan I, Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III.
I.6. Pengumuman adalah informasi yang disampaikan oleh Bursa baik dalam bentuk tertulis, dokumen cetak, data elektronik maupun tampilan di layar komputer melalui JATS atau website Bursa.
I.7. Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
I.8. PT Bursa Efek Jakarta (Bursa) adalah perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
I.9. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
3
I.10. Total Aktiva adalah total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.
I.11. Total Kewajiban adalah total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.
II. KETENTUAN UMUM PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
II.1. Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta untuk memungkinkan penyebaran informasi secara lebih luas di Bursa, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan atas suatu Efek di seluruh pasar atau di pasar tertentu, untuk waktu tertentu. Penghentian sementara perdagangan yang dimaksud dalam kentuan ini bukan merupakan sanksi terhadap Perusahaan Tercatat.
II.2. Bursa berhak meminta penjelasan dari Perusahaan Tercatat baik secara tertulis dan atau melalui Dengar Pendapat apabila terdapat dugaan terjadinya pelanggaran peraturan Bursa yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.
II.3. Dalam hal Bursa meminta penjelasan kepada Perusahaan Tercatat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan berdasarkan Peraturan ini, maka Perusahaan Tercatat wajib memberikan tanggapan tertulis atas hal-hal yang dipertanyakan Bursa, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa baik yang disampaikan oleh Bursa melalui faxsimili atau media pengiriman lainnya.
II.4. Dalam hal penjelasan yang diminta Bursa merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih merupakan rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak dapat memenuhi permintaan penjelasan dimaksud beserta alasannya.
II.5. Pengumuman telah diumumkan setelah pengumuman tersebut dimuat pada JATS atau website Bursa atau media lain atau dibacakan di lantai Bursa.
II.6. Bursa melakukan penelaahan atas keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan Perusahaan Tercatat dan membuat keputusan atas hal-hal tersebut dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan.
II.7. Dalam rangka terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan berkala laporan insidentil, dan melakukan Public Expose sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan III, IV, dan V Peraturan ini.
4
II.8. Laporan berkala dan atau laporan insidentil wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa bersamaan dengan penyampaian informasi tersebut kepada publik.
II.9. Isi data dan atau informasi yang tercantum dalam laporan yang disampaikan dalam bentuk elektronik harus sama dengan data dan atau informasi yang disampaikan dalam bentuk dokumen asli tercetak.
II.10. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini wajib disampaikan ke Bursa dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal laporan disusun bukan dalam bahasa Indonesia maka Perusahaan Tercatat tetap berkewajiban untuk menyusun laporan tersebut dalam Bahasa Indonesia serta menyampaikan laporan tersebut ke Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan data dan atau informasi dan atau penafsiran antara laporan dalam Bahasa Indonesia dengan laporan dalam bahasa lain, maka yang berlaku adalah laporan dalam Bahasa Indonesia.
II.11. Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud selambat-lambatnya pada Hari Bursa terakhir sebelum hari libur tersebut.
II.12. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini diumumkan oleh Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah Bursa menerima laporan tersebut.
II.13. Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana disebut dalam peraturan ini, tetap berlaku meskipun saham Perusahaan Tercatat tersebut dikenakan sanksi Suspensi.
II.14. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan daftar nama pejabat yang berwenang menyampaikan laporan kepada Bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini berikut specimen tanda tangan pejabat tersebut dan setiap perubahannya.
III. LAPORAN BERKALA
III.1. Laporan Keuangan:
III.1.1. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan secara berkala ke Bursa yang meliputi:
III.1.1.1. Laporan Keuangan tahunan;
III.1.1.2. Laporan Keuangan Interim.
III.1.2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1 di atas, wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten, meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
5
III.1.2.1. Neraca;
III.1.2.2. Laporan Laba Rugi;
III.1.2.3. Laporan Perubahan Ekuitas;
III.1.2.4. Laporan Arus Kas;
III.1.2.5. laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari Laporan Keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan
III.1.2.6. Catatan Atas Laporan Keuangan.
III.1.3. Dalam hal Laporan Keuangan tidak meliputi semua komponen Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2. di atas, maka Bursa menganggap Perusahaan Tercatat belum melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang dimaksud dalam Peraturan ini dan tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan dengan batas waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan ini. Ketidaklengkapan komponen Laporan Keuangan yang disampaikan Perusahaan Tercatat tersebut tidak menunda Bursa untuk mengumumkan informasi dimaksud oleh Bursa.
III.1.4. Apabila terdapat perubahan lebih dari 20% (dua puluh perseratus) pada pos Total Aktiva dan atau Total Kewajiban pada Laporan Keuangan Interim atau Laporan Keuangan Tahunan periode tahun buku berjalan dibandingkan Laporan Keuangan Tahunan Auditan terakhir, maka bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat wajib memberikan penjelasan tertulis kepada Bursa tentang penyebab perubahan berikut pendapat manajemen tentang dampak perubahan tersebut terhadap kinerja keuangan Perusahaan Tercatat pada tahun berjalan.
III.1.5. Setiap penyampaian Laporan Keuangan kepada Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib melampirkan surat pernyataan manajemen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
III.1.6. Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
III.1.6.1. Laporan Keuangan Interim:
III.1.6.1.1. Laporan Keuangan Interim yang diaudit oleh Akuntan Publik, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud;
III.1.6.1.2. Laporan Keuangan Interim yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik,
6
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud;
III.1.6.1.3. Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
III.1.6.2. Laporan Keuangan Tahunan harus disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Auditan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan.
III.1.7. Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan audit atau penelaahan terbatas terhadap Laporan Keuangan Interim wajib menyampaikan secara tertulis kepada Bursa rencana untuk melakukan audit atau penelaahan terbatas beserta alasan/tujuannya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
III.1.8. Dalam hal Laporan Keuangan Interim yang disampaikan tidak diaudit atau tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, maka pengungkapan Laporan Keuangan tersebut wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang terdapat pada Laporan Keuangan Auditan terakhir. Yang dimaksud dengan setara dalam ketentuan ini adalah bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material dan penjelasan lainnya pada catatan atas Laporan Keuangan wajib mengikuti format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada Laporan Keuangan Auditan terakhir.
III.1.9. Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dari Akuntan Publik, maka bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan kepada Bursa, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan hal-hal yang dikualifikasikan oleh Akuntan Publik dan menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Bursa tentang besarnya Total Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Laba Bruto, Laba Usaha, Laba Bersih, Laba Per Saham jika hal-hal yang dikualifikasikan tersebut menyangkut penerapan PSAK. Dalam hal kualifikasi Akuntan Publik dianggap tidak mempengaruhi saldo akun-akun tersebut di atas, maka Perusahaan Tercatat harus memberikan alasannya.
7
III.1.10. Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atau opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik, maka bersamaan dengan iklan Laporan Keuangan di surat kabar atau tanggal penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Bursa, meliputi:
III.1.10.1. rincian penyebab timbulnya opini Disclaimer atau opini Tidak Wajar (Adverse);
III.1.10.2. penjelasan direksi Perusahaan Tercatat tentang hal-hal sebagai berikut:
III.1.10.2.1. aktivitas produksi dan permasalahan dengan karyawan jika ada;
III.1.10.2.2. kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.
III.1.10.3. Melakukan Public Expose sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.2. dengan tatacara pelaksanaan Public Expose sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.3. Peraturan ini.
III.1.11. Bagi Perusahaan Tercatat yang juga merupakan Anggota Bursa Efek atau perusahaan tersebut juga tercatat di Bursa Efek lain, maka Laporan Keuangan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat yang berlaku bagi Perusahaan Tercatat tersebut.
III.1.12. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan publikasi Laporan Keuangan terlebih dahulu sebelum Laporan Keuangan dimaksud disampaikan kepada Bursa, maka Laporan Keuangan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2. di atas harus telah disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan publikasi Laporan Keuangan dimaksud.
III.1.13. Dalam hal Perusahaan Tercatat tidak dapat menyampaikan Laporan Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.12. di atas, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan penjelasan tentang penyebab tidak dapat menyampaikan Laporan Keuangan selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan publikasi Laporan Keuangan dimaksud.
III.2. Laporan Tahunan (Annual Report):
III.2.1. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan ke Bursa Laporan Tahunan (Annual Report) sesuai dengan Peratuan Bapepam Nomor: VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan.
III.2.2. Dalam hal Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Tahunan (Annual Report) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku
8
perusahaan berakhir maka Perusahaan Tercatat tersebut tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Auditan.
III.3. Laporan Berkala Lainnya:
III.3.1. Bagi Perusahaan Tercatat yang bergerak di bidang pertambangan yang melakukan aktivitas eksplorasi untuk mengetahui adanya cadangan sumber daya alam lainnya dalam rangka pengembangan usaha wajib menyampaikan laporan bulanan tentang aktivitas eksplorasi, termasuk besarnya biaya yang dikeluarkan, pihak yang melakukan eksplorasi, metode pengujian dan pemilihan areal pengujian yang diterapkan, dan hasil aktivitas tersebut sampai dengan masa ekplorasi selesai. Laporan dimaksud wajib disampaikan ke Bursa selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.
III.3.2. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.1. di atas, juga berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang memiliki dan mengendalikan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
III.3.3. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan kepada Bursa mengenai penggunaan hasil penawaran umum setiap 3 (tiga) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan Bapepam Nomor: X.K.4. Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
III.3.4. Perusahaan Tercatat yang menerbitkan Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap bulannya mengenai:
III.3.4.1. pelaksanaan penukaran Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya menjadi saham, dan sisa Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya yang belum dikonversikan serta potensi jumlah saham hasil penukaran dari Obligasi Konversi, Waran dan atau Efek konversi lainnya tersebut, selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya pelaksanaan penukaran;
III.3.4.2. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya yang antara lain memuat:
III.3.4.2.1. nama dan alamat Pemegang Saham Pengendali serta jumlah saham yang dimiliki;
III.3.4.2.2. nama dan alamat pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih
9
saham Perusahaan Tercatat serta jumlah saham yang dimiliki;
III.3.4.2.3. jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing direksi dan komisaris Perusahaan Tercatat;
III.3.4.2.4. jumlah keseluruhan pemegang saham.
III.4. Dalam hal Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.4.2.1. di atas merupakan Perseroan Terbatas yang bukan Perusahaan Tercatat, maka laporan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.4.2. di atas mencakup pula informasi mengenai nama dan alamat Pemegang Saham Pengendali dari Perseroan Terbatas tersebut serta jumlah saham yang dimilikinya.
III.5. Perusahaan Tercatat yang warannya tercatat di Bursa wajib menyampaikan laporan mengenai susunan dan komposisi pemegang waran pada setiap akhir bulan selambat-lambatnya pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya.
III.6. Dalam hal Perusahaan Tercatat akan melakukan tindakan-tindakan (Corporate Action) yang mengakibatkan adanya dilusi bagi pemegang Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, Perusahaan Tercatat yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Bursa mengenai tindakan-tindakan (Corporate Action) yang diambil serta upaya perlindungan kepentingan pemegang Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham sesuai dengan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya setelah Perusahaan Tercatat memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut.

IV. LAPORAN INSIDENTIL
IV.1. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan insidentil sesegera mungkin kepada Bursa mengenai setiap kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan atau perusahaan anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal, setelah terjadinya kejadian informasi atau fakta material tersebut.
IV.2. Kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan atau perusahaan anak atau perusahaan induk yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1. di atas, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
IV.2.1. peristiwa, informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Peraturan Bapepam Nomor X.K.1. tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik;
10
IV.2.2. transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam Nomor IX.E.1. tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu;
IV.2.3. Transaksi Material dan perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.2. tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama;
IV.2.4. Penawaran Tender oleh pihak tertentu terhadap saham Perusahaan Tercatat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender;
IV.2.5. informasi tentang rencana pihak tertentu untuk melakukan pengambil alihan Perusahaan Tercatat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka;
IV.2.6. informasi tentang rencana untuk melakukan pembelian kembali yang dikeluarkan oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik;
IV.2.7. informasi tentang rencana penggabungan atau peleburan usaha sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten;
IV.2.8. pemecahan saham, pembagian dividen saham, dividen tunai, saham bonus dan penambahan modal;
IV.2.9. upaya penawaran saham Perusahaan Tercatat kepada pihak-pihak tertentu melalui aktivitas road show;
IV.2.10. masuknya investor yang berpotensi menjadi Pemegang Saham Pengendali;
IV.2.11. penghentian sebagian atau seluruh aktivitas operasi perseroan, dan atau anak perusahaan dan atau segmen usaha yang disebabkan oleh bukan kegiatan rutin;
IV.2.12. dibekukannya produk utama Perusahaan Tercatat atau mengalami kondisi yang berpotensi mengakibatkan pembekuan produk utama Perusahaan Tercatat;
IV.2.13. menyatakan tidak mampu membayar bunga pinjaman dan atau pokok pinjaman atau menerima pernyataan dari kreditur yang menyatakan bahwa Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan kreditur;
IV.2.14. adanya permohonan pailit atau Permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat sendiri maupun oleh kreditur atau oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
11
berlaku, termasuk perkembangan yang terjadi selama proses peradilan yang berkaitan dengan permohonan pailit atau penundaan PKPU tersebut dan semua hal-hal penting atau penetapan peradilan yang berkaitan dengan proses pengadilan tersebut termasuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit;
IV.2.15. perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum dari yang telah ditetapkan dalam Prospektus;
IV.2.16. terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha dan atau kemampuan untuk memperoleh keuntungan Perusahaan Tercatat;
IV.2.17. hal-hal lain yang secara wajar dapat dianggap berpotensi mempengaruhi pembentukan harga dan atau keputusan investasi oleh pemodal.
IV.3. Dalam hal terdapat berita yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat yang dimuat di media massa yang berperedaran nasional yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan atau keputusan investasi pemodal dimana berita tersebut belum pernah dilaporkan kepada Bursa atau sudah pernah dilaporkan namun tidak secara lengkap, maka Perusahaan Tercatat wajib sesegera mungkin selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya menyampaikan penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran sebagian atau seluruh berita dimaksud.
IV.4. Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.2. dan IV.3. di atas, diumumkan oleh Bursa sesegera mungkin setelah Bursa menerima laporan tersebut.
IV.5. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan bukti iklan pemberitahuan dan bukti iklan pemanggilan yang memuat agenda tentang rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan tanggal pemasangan iklan.
IV.6. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah penyelenggaraan RUPS atau RUPO, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan hasil RUPS atau RUPO ke Bursa yang dilengkapi resume keputusan rapat yang dibuat Notaris.
IV.7. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak menerima sebagian atau seluruh laporan pertanggungjawaban Direksi atau tidak mengesahkan laporan tahunan dan perhitungan tahunan, maka Perusahaan Tercatat wajib memberikan penjelasan tertulis secara rinci kepada Bursa tentang hal-hal yang tidak diterima atau tidak disetujui oleh pemegang saham yang hadir pada acara tersebut. Penjelasan tersebut wajib disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil RUPS dan atau RUPO sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.5. di atas.
12
IV.8. Setiap adanya perubahan Anggaran Dasar baik perubahan Anggaran Dasar yang cukup dilaporkan kepada instansi berwenang maupun perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan kepada Bursa, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah pelaporan perubahan Anggaran Dasar atau persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut diterima oleh Perusahaan Tercatat.
IV.9. Perusahaan Tercatat wajib melaporkan kepada Bursa selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah terjadi hal-hal sebagai berikut:
IV.9.1. penunjukan, penggantian atau pemutusan hubungan kontrak pengelolaan administrasi Efek dengan BAE;
IV.9.2. perubahan alamat Perusahaan Tercatat, alamat email Perusahaan Tercatat, nomor telepon atau nomor faksimili Perusahaan Tercatat yang berhubungan dengan penyelenggaraan penyebaran informasi kepada publik;
IV.9.3. penunjukan atau penggantian Sekretaris Perusahaan;
IV.9.4. penunjukan atau penggantian akuntan publik berikut penyebab penggantiannya.
IV.10. Bagi Perusahaan Tercatat yang Efeknya tercatat pula di Bursa Efek lain wajib menyampaikan semua informasi atau laporan yang diwajibkan oleh Bursa Efek lain tersebut kepada Bursa pada saat yang sama dengan penyampaian informasi ke Bursa Efek lain.
IV.11. Dalam hal terjadi saham hilang atau musnah atau rusak, maka Perusahaan Tercatat dapat menyampaikan informasi ke Bursa mengenai terjadinya saham hilang atau musnah atau rusak tersebut dan Bursa mengumumkan informasi tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Bursa menerima surat pemberitahuan dari Perusahaan Tercatat.
IV.12. Kebenaran atas data yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.11. di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Tercatat.
V. KEWAJIBAN PUBLIC EXPOSE
V.1. Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS.
13
V.2. Selain penyelenggaraan Public Expose tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan V.1 di atas, Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose insidentil atas permintaan Bursa apabila menurut Bursa:
V.2.1. Perusahaan Tercatat mengalami peristiwa atau kejadian atau terdapat informasi yang dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal; dan
V.2.2. penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat belum cukup memadai.
V.3. Tatacara pelaksanaan Public Expose insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.2. di atas diatur dalam surat keputusan Bursa.
V.4. Tatacara pelaksanaan Public Expose tahunan adalah sebagai berikut:
V.4.1. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal-hal sebagai berikut:
V.4.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;
V.4.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose;
V.4.1.3. pihak manajemen yang akan hadir pada Public Expose.
V.4.2. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan materi Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan Public Expose, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
V.4.2.1. telaahan kinerja keuangan dan operasi yang terkini yang dapat diungkapkan;
V.4.2.2. kendala-kendala yang dihadapi, termasuk kondisi ketidakpastian, jika ada;
V.4.2.3. upaya untuk meningkatkan kinerja perseroan;
V.4.2.4. proyeksi keuangan, jika ada;
V.4.2.5. hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Bursa untuk diungkapkan kepada publik;
V.4.2.6. hal-hal lain yang dipandang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perusahaan Tercatat.
14
V.4.3. Penyelenggaraan Public Expose dapat dilaksanakan di kantor Bursa atau di tempat lain yang memungkinkan kehadiran para pemodal, analis, fund manager, wakil Anggota Bursa Efek dan media massa.
V.4.4. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan pelaksanaan Public Expose selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah pelaksanaan Public Expose, yang antara lain memuat ringkasan pertanyaan peserta Public Expose dan jawaban dari manajemen Perusahaan Tercatat serta resume hasil Public Expose tersebut, dengan melampirkan copy daftar hadir.
V.5. Materi dan penyampaian Public Expose wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

VI. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
VI.1. Setiap penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan ini, wajib disampaikan dalam bentuk:
VI.1.1. dokumen asli tercetak yang telah ditandatangani oleh direksi dan atau pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan oleh direksi; dan
VI.1.2. dokumen elektronik dalam bentuk file.pdf (portable document format) yang merupakan konversi dari dokumen tercetak atau dokumen elektronik lain yang ditetapkan oleh Bursa.
VI.2. Dalam penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.1.2. tersebut di atas, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bursa. Tata cara penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat tersebut di atur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta

Erry Firmansyah                                                                                                              Harry Wiguna
Direktur Utama                                                                                                               Direktur Pencatatan

Tidak ada komentar:

Follower