SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.24/1990
TENTANG
PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :
- | Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh. |
Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1
April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah
terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu
diadakan perbaikan.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Lampiran SE No. : 22/PJ.24/1990
Contoh Penulisan Angka Rupiah : 1. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh Misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 16.061.943,00 Maka untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp 16.061.000.
2. Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan. 2.1 Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh. 2.2 Perhitungan menentukan Jumlah Pajak Yang Terutang PPh Psl. 21, Psl. 22, Psl. 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh. Contoh : a) Jumlah Potongan PPh Psl. 21 15% x Rp 300.560,40 = Rp 45.084,36 dibulatkan = Rp 45.084. --------------------- b) Jumlah Pungutan PPh. Psl. 22 15% x 6% x Rp 3.568.550, = Rp 320.569,50 dibulatkan = Rp 320.569. ------------------- c) Jumlah Angsuran PPh Psl. 25 L/S : 1/12 x Rp 2.467.568, = Rp 205.630,66 dibulatkan = Rp 205.630. -------------------- TER : 12,75% x Rp 3.456.876, = Rp 440.751,69 dibulatkan = Rp 440.751. ------------------- d) Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN 10% x Rp 100.345.567,75 = Rp 10.034.556,77 dibulatkan = Rp 10.034.556. ----------------------- e) Jumlah PPnBM yang terutang 20% x Rp 500.564.985,50 = Rp 100.112.997,10 dibulatkan = Rp 100.112.997. -------------------------- f) Jumlah PBB yang terutang 5 0/00 x Rp 200.575.875. = Rp 1.003.879,375 dibulatkan = Rp 1.003.879. -----------------------
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=404&page=show&id=2173#
http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?id=124
Tidak ada komentar:
Posting Komentar