Slide

Contact Admin

Sabtu, 13 November 2010

Tahun 2010 Waralaba Asing Serbu Indonesia

Tahun 2010
Waralaba Asing Serbu Indonesia
Jumat, 12 November 2010 | 20:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan, dalam tahun 2010 tercatat sudah ada 13 waralaba asing yang terdaftar masuk ke Indonesia.

"Jadi, rata-rata tiap bulan ada satu yang masuk. Cukup banyak. Artinya, pasar kita sangat diminati oleh asing," kata Amir pada pembukaan "Franchise and License Indonesia Expo 2010" di Balai Sidang Jakarta, Jumat (12/11/2010).

Kondisi yang demikian, ia mengatakan, harus membuat pewaralaba lokal memperkuat diri supaya bisa tetap menguasai pasar lokal dan memasuki pasar internasional. "Jadi, bukan mereka saja yang bisa masuk dan menjual di sini, tapi kita juga bisa masuk ke pasar mereka," katanya.

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit menambahkan, masuknya waralaba asing ke dalam negeri harus menjadi pemacu semangat pewaralaba nasional untuk meningkatkan daya saing. "Ini tantangan untuk mengembangkan waralaba lokal, memacu semangat untuk bersaing. Kalau mereka tidak masuk, mungkin kita malah tidak maju-maju. Yang penting, kita harus menyiapkan diri ikut kompetisi, antara lain, dengan meningkatkan kualitas SDM dan sistem bisnis," katanya.

Dia mengaku tidak khawatir pewaralaba asing akan mendominasi pasar dalam negeri karena waralaba dalam negeri memiliki keunggulan khas yang tidak dimiliki waralaba asing. "Sekarang waralaba asing hanya 28 persen dari keseluruhan waralaba. Dan saya yakin, waralaba lokal tetap bisa mendominasi pasar. Ayam goreng McD, misalnya, tidak akan bisa mengalahkan ayam tulang lunak kita dalam penjualan," katanya.

Berkenaan dengan hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengatur pendaftaran waralaba asing yang masuk ke Indonesia. "Dia harus daftar ke kami lalu kami cek, kalau benar bagus, kami beri Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW," katanya.

Waralaba yang sudah memiliki STPW, kata dia, selanjutnya harus membuat prospektus bisnis dan menawarkannya ke masyarakat. "Kemudian, siapa pun yang mau jadi penerima waralaba kemudian harus membuat perjanjian dengan pemberi waralaba, itu ada panduan aturannya, kalau sesuai, baru dia bisa tanda tangan," katanya.
ANT

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Follower