Sabtu, 31 Maret 2012
"Hasil Sidang Paripurna 30 Maret 2012"
"Hasil Sidang Paripurna 30 Maret 2012"
Opsi 1 :
pasal 7 ayat 6 UU APBN Pasal yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
Opsi 2 :
pasal 7 ayat 6A, isinya menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Hasil voting:
Opsi 1 : 82
Opsi 2 : 356
WO : 93
"intinya Opsi 2 yang menang, jadi jika ada kenaikan penurunan/kenaian rata2 15% dalam waktu 6 bulan maka pemerintah boleh manaikkan harga BBM"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar