OJK juga bisa membuka kesempatan bagi masyarakat umum di luar pegawai BI dan pemerintah.
Senin, 6 Desember 2010, 15:00 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif BERITA TERKAIT
- Pegawai BI Tolak RUU Otoritas Jasa Keuangan
- DPR Sepakati OJK Berwenang Tangani Krisis RI
- Karyawan BI Enggan Pindah ke OJK
- Menkeu: Fuad Rahmany Belum Tentu Pimpin OJK
- Ini Hasil Studi DPR Soal OJK ke Inggris
VIVAnews - Tim Panitia Khusus (Pansus) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pegawai OJK bakal menerima fasilitas dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan pegawai Bank Indonesia (BI).
"Gajinya lebih bagus dari BI. Semua fasilitas yang sudah diberikan BI tidak akan terkurangi," kata Ketua Pansus OJK, Nusron Wahid, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Desember 2010,
Menurut Nusron, Pansus OJK yang saat ini sedang menyusun Undang-Undang OJK menyadari bahwa fasilitas dan kesejahteraan yang diterima pengawas OJK harus lebih besar dari bank atau emiten yang diawasinya. "Kami sadari, OJK gajinya tidak boleh lebih kecil dari yang diawasi," ujarnya.
Untuk kepegawaian, tim memiliki dua alternatif guna mengisi jabatan pengawas dan pegawai OJK. Alternatif pertama yaitu memprioritaskan karyawan BI yang dianggap memenuhi persyaratan.
Jika dianggap masih membutuhkan karyawan, OJK juga bisa membuka kesempatan bagi masyarakat umum di luar pegawai BI dan pemerintah, untuk direkrut menjadi pegawai. Untuk pola ini, tim perumus UU OJK mensyaratkan bahwa pegawai itu minimal harus menguasai best practice sebagai pengawas.
Terkait adanya penolakan pegawai BI terhadap pembentukan OJK, Nusron mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Ya, tidak apa-apa, penduduk Indonesia kan ada 250 juta orang. Jadi, mereka diberikan kesempatan untuk menjadi karyawan OJK," katanya.
"Gajinya lebih bagus dari BI. Semua fasilitas yang sudah diberikan BI tidak akan terkurangi," kata Ketua Pansus OJK, Nusron Wahid, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Desember 2010,
Menurut Nusron, Pansus OJK yang saat ini sedang menyusun Undang-Undang OJK menyadari bahwa fasilitas dan kesejahteraan yang diterima pengawas OJK harus lebih besar dari bank atau emiten yang diawasinya. "Kami sadari, OJK gajinya tidak boleh lebih kecil dari yang diawasi," ujarnya.
Untuk kepegawaian, tim memiliki dua alternatif guna mengisi jabatan pengawas dan pegawai OJK. Alternatif pertama yaitu memprioritaskan karyawan BI yang dianggap memenuhi persyaratan.
Jika dianggap masih membutuhkan karyawan, OJK juga bisa membuka kesempatan bagi masyarakat umum di luar pegawai BI dan pemerintah, untuk direkrut menjadi pegawai. Untuk pola ini, tim perumus UU OJK mensyaratkan bahwa pegawai itu minimal harus menguasai best practice sebagai pengawas.
Terkait adanya penolakan pegawai BI terhadap pembentukan OJK, Nusron mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Ya, tidak apa-apa, penduduk Indonesia kan ada 250 juta orang. Jadi, mereka diberikan kesempatan untuk menjadi karyawan OJK," katanya.
• VIVAnews
Sumber : www.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar